Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara

JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Liputan6.com/Dimas)

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana 5 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut Hery Susanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," tutur jaksa.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 100 hari," sambungnya.

JPU juga menuntut agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar dengan ketentuan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," jelas jaksa.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," imbuhnya.

Dakwaan Hery Susanto

Pada perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan sebuah rumah.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Tujuannya agar dalam LHP dinyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, Hery juga didakwa mengatur agar LHP menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.

Secara rinci, Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.

Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

Aliran Dana dan Aset yang Diterima

Dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang Rp 525 juta.

Hery juga disebut menerima uang Rp 50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, yang diserahkan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi