Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra.
Dalam perkara yang diduga terjadi pada periode 2021–2026 tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah. Saat itu, Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Suap tersebut diduga diberikan agar Hery mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, khususnya untuk menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, Hery juga didakwa mengupayakan agar dalam LHP disebutkan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River adalah perbuatan malaadministrasi.
Secara rinci, Hery didakwa menerima Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang, yang penyerahannya dilakukan lewat Edi Sukandi.
Ia juga didakwa menerima Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Advertisement
Dakwaan Lain
Selain itu, dari Agung Winarno, Hery didakwa menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar, uang tunai Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan uang Rp 525 juta.
Hery juga disebut menerima uang Rp 50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.