Suasana proyek reklamasi Pulau D pasca disegel oleh Pemprov DKI

Suasana proyek reklamasi Pulau D pasca disegel oleh Pemprov DKI. Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Suasana proyek reklamasi Pulau D pasca disegel oleh Pemprov DKI
Spanduk penutupan terpampang di depan pintu masuk reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Pemprov DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor, dan 313 unit rukan serta rumah tinggal yang disatukan. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Rekomendasi