Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian divonis 5 bulan penjara

Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian divonis 5 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian divonis 5 bulan penjara
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi saat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi