Asma Dewi
-
News •Asma Dewi minta Sukmawati diproses hukum tanpa pandang anak Bung KarnoAsma Dewi minta Sukmawati diproses hukum tanpa pandang anak Bung Karno. Dirinya pun berharap agar aparat kepolisian bisa bersikap adil dalam menerima laporan yang dibuat oleh masyarakat. Karena menurutnya, Sukmawati secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran hukum.
-
News •Ini alasan Hakim ganjar Asma Dewi dengan Pasal 207 bukan UU ITEMenurut Majelis Halim, kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
-
News •JPU sesali keputusan Majelis Hakim yang vonis Asma Dewi 5 bulan 15 hariAtas keputusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
-
5News •Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian divonis 5 bulan penjaraAsma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian divonis 5 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Asma Dewi pidana penjara selama lima bulan 15 hari terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
-
News •Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjaraAsma Dewi divonis 5 bulan 15 hari penjara. Vonis ini lebih ringan dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
-
News •Kasus ujaran kebencian, Asma Dewi yakin divonis bebas"InsyaAllah, yang terbaik menurut Allah terbaik bagi Asma Dewi," kata Asma Dewi.
-
News •Ini alasan JPU tunda lagi pembacaan tuntutan Asma DewiSidang mantan wakil bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga mengatakan sidang ditunda lantaran belum rampungkan tuntutan.
-
News •Meski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoiMeski sidang tuntutan ditunda, Asma Dewi sudah siapkan pleidoi. Asma Dewi membuat pleidoi berisi enam lembar. Dalam pleidoi-nya dia menceritakan runtutan kejadian saat disantroni oleh aparat kepolisian. Hingga harapan kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya
-
News •Berkas tuntutan belum juga rampung, sidang Asma Dewi kembali ditundaAsma Dewi meminta hakim mengedepankan nurani saat memutus kasusnya. "Mudah-mudahan bapak hakim juga sama gitu kan. Mudah-mudahan saya dibebaskan, seperti teman saya yang sudah bebas," ungkap Asma Dewi.
-
News •Jelang sidang tuntutan kasus ujaran kebencian, Asma Dewi berharap bebasMantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
News •Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu.
-
News •Sidang Asma Dewi, saksi ahli sebut ujaran kebencian picu kerusuhanDenden ialah tim penyusun perubahan UU ITE dan analis hukum. Terkait Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi, Denden menerangkan pasal itu mengatur larangan menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
-
News •Asma Dewi banyak posting ujaran kebencian saat Pilkada DKIKadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menuturkan, mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212 Asma Dewi diduga melakukan ujaran kebencian dan Konten SARA saat Pilkada DKI Jakarta kemarin.
-
News •Mencari bukti keterlibatan Asma Dewi dalam kelompok SaracenDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi pada Jumat (8/9) lalu. Awalnya, Dewi dianggap bersalah karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.
-
News •Guntur Romli harap polisi ungkap peran Asma Dewi di Pilgub DKI 2017Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya tak mempedulikan beredar foto-foto Asma Dewi dengan timses Anies Sandi. Martinus menegaskan polisi memproses Asma Dewi pada kasus ujaran kebencian.
-
News •Begini cara polisi tangkap Asma Dewi di Ampera versi kuasa hukumBerdasarkan pengembangan kepolisian, Asma Dewi diduga pula pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.
-
News •Asma Dewi ditangkap, kuasa hukum akan ajukan praperadilanAsma Dewi, ibu rumah tangga yang juga alumni aksi 212 kini mendekam di rutan Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diciduk atas tuduhan ujaran kebencian di media sosial.
-
News •Dari website Saracen, Asma Dewi masuk struktur organisasiDari website Saracen, Asma Dewi masuk struktur organisasi. Kanit V Subdit III Dittipid Siber, AKBP Purnomo mengatakan Dewi juga diketahui masuk di dalam struktur organisasi Saracen di salah satu website milik Saracen.
-
News •Pengacara sebut Asma Dewi kantongi bukti tak sokong duit ke SaracenMenanggapi hal itu, kuasa hukum Asma Dewi, Juju Purwantoro menegaskan kalau kliennya tidak masuk kelompok Saracen. Sebab, ia mengaku punya bukti kuat yang membantah prihal tersebut. Namun, Juju enggan membeberkan bukti tersebut.
-
News •Ini postingan Asma Dewi yang disebut polisi sebagai ujaran kebencianKuasa hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro merasa heran atas kasus yang menimpa kliennya. Djuju menilai pihak kepolisian hanya mencari-cari kesalahan Asma Dewi. Sebab, postingan kliennya yang diduga ujaran kebencian terjadi pada tahun 2016.