Kasus ujaran kebencian, Asma Dewi yakin divonis bebas

"InsyaAllah, yang terbaik menurut Allah terbaik bagi Asma Dewi," kata Asma Dewi.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kasus ujaran kebencian, Asma Dewi yakin divonis bebas
Asma Dewi. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa penyebar ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu, Asma Dewi. Asma Dewi merupakan mantan bendahara alumni 212.

Kuasa hukum Asma Dewi, Nurhayati yakin vonis yang dijatuhkan majelis hakim akan adil terhadap kliennya. Sebab, dia yakin dari awal persidangan tidak ada bukti-bukti yang kuat untuk menjebloskan kliennya ke dalam penjara.

"Intinya begini lah, sesuai di dalam pledoi kami dieksepsi kami itu semua sudah memuat harapan-harapan di persidangan ini. Jadi intinya diharapkan semua dakwaan didakwahkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu tidak terbukti. Karena jelas setelah dilakukan pemeriksaan persidangan memang tidak terbukti semuanya begitu juga di dalam pledoi, di dalam duplik disampaikan seperti itu, jadi harapnya benar-benar majelis hakim bisa adil terus terbuka, terang dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahwa memang tidak terbukti semuanya," ujarnya di lokasi saat menunggu dimulainya persidangan, Kamis (15/3).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya yang dituduhkan melakukan perbuatan ujaran kebencian adalah tidak benar. Hal ini didukung kuat keterangan ahli bahasa.

"Kami telah menghadirkan tujuh ahli, tujuh itu menyatakan bahwa memang apa yang di-posting kan ibu Asma Dewi itu senyatanya tidak ada muatan ujaran kebencian, karena kata China yang disampaikan oleh ibu Asma Dewi dalam postingannya tidak menunjukan pada etnis melainkan bangsa. Jadi semua postingan-nya ibu Asma Dewi sebagai bentuk kepedulian warga Indonesia terhadap negaranya dan rakyatnya," ujarnya.

Sementara itu, Asma Dewi yakin kalau dirinya akan divonis bebas. Namun, ia kembalikan kepada yang maha kuasa.

"InsyaAllah, yang terbaik menurut Allah terbaik bagi Asma Dewi," kata Asma Dewi.

Asma Dewi sebelumnya dihukum dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut Dewi membayar denda Rp 300 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara.

Rekomendasi