Sidang kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI) mengungkap fakta keterlibatan anggota Komisi I DPR, dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. Ketua Ketua DPD Golkar wilayah DKI Jakarta itu disebut turut serta menerima jatah dari proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani awalnya mengonfirmasi kepada Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Techonofo Indonesia sekaligus pemenang tender proyek tersebut terkait ada tidaknya permintaan uang terkait proyek di Bakamla-RI. Fahmi mengiyakan Fayakhun meminta jatah sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Jatah tersebut dikatakan Fahmi sudah direalisasikan.
"Ada permintaan uang oleh Fayakhun?" tanya jaksa kepada Fahmi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Nofel Hasan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
"Ada. Seperti yang saya bilang Fayakhun saling klaim, ada yang kirim," jawab Fahmi.
"Berapa angkanya?" Tanya jaksa.
"Saya lupa persisnya," ujar Fahmi.
"Rp 12 miliar?" Tanya jaksa.
"Iya dalam bentuk dollar. Adami yang tahu persis," Jawab Fahmi.
Lebih lanjut, menurut kesaksian suami aktris Inneke Koesherawati itu realisasi komitmen fee terhadap Fayakhun dilakukan sebanyak empat tahapan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta.
"Sudah disampaikan?" Konfirmasi jaksa.
“Sudah. Adami sampaikan sudah kirim,” ujarnya.
Sehubungan dengan kasus tersebut, status Kun masih tercegah untuk bepergian ke luar negeri. KPK meminta pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadapnya sejak Juli. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Febri menjelaskan kepentingan pencegahan tersebut guna memperlancar proses penyidikan yang saat ini tengah dikerjakan KPK.
Sementara itu, terkait kasus ini dua orang telah menjadi terpidana yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla; Eko Susilo Hadi dan Fahmi Darmawansyah.
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta atas penerimaan suap dari Fahmi sebesar Rp 2 miliar terkait pengadaan alat tersebut. Sementara Fahmi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Di pihak militer, LaksmaTNI Bambang Udoyo juga telah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer, Cakung, Jakarta Timur. Bambang juga dipecat dari kedinasannya di TNI Angkatan Laut.
Bambang didakwa menerima suap dari Fahmi sebesar SGD 105.000.