Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding yang diajukan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Kasasi diajukan pada akhir November 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi memang memperberat denda yang diwajibkan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun beberapa poin penting yang dijadikan pertimbangan jaksa mengajukan banding, justru tidak dikabulkan. Seperti soal keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP dan ditolaknya Irman dan Sugiharto sebagai Justice Collaborator.
"KPK sudah ajukan kasasi untuk putusan Pengadilan Tinggi terhadap Irman dan Sugiharto. Tentu sejumlah penerapan hukum sesuai ruang lingkup kasasi akan diajukan. Terkait JC (Justice Collaborator) juga kami minta dipertimbangkan, karena Irman dan Sugiharto telah terbuka sejak awal dan bersedia membuka peran pihak-pihak yang lebih tinggi," ujar Febri, Jumat (1/12).
Sementara itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan ditolaknya sejumlah poin yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding karena sudah memberikan hukuman tambahan pada kedua terdakwa.
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a s/d c tidak beralasan untuk dipertimbangkan sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimbangkan di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," demikian vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar.
Putusan itu adalah vonis banding terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang diputuskan pada 2 November 2017.
Adapun butir a-c memori banding JPU adalah:
a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta
b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa
c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah
Lebih lanjut, majelis hakim dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi menilai bahwa Irman dan Sugiharto adalah pelaku utama.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahap pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek e-KTP," demikian tertulis.
Dalam putusan itu juga disebutkan karena kedua terdakwa bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara a quo para terdakwa tidak berhak mendapat perlakuan khusus berupa keringanan masa hukuman. Selain itu, karena peran aktif kedua terdakwa relatif sama maka lamanya hukuman penjara kedua terdakwa harus pula disamakan.