Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bareskrim dan Bea Cukai gagalkan peredaran 600 ribu butir ekstasi. Barang haram itu berhasil disita dari dua tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo yang masuk dalam jaringan Belanda-Indonesia. Dua tersangka tersebut sebelumnya telah diamankan tim gabungan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi Rabu (8/11) lalu.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement