Eggy Sudjana polisikan Sunny Tanuwidjaja & Dedy Mawardi soal Saracen

Namun, dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Eggy tidak ikut hadir untuk melakukan pelaporan. Tapi dia memberikam kuasa kepada pengacara Razman Arief yang selaku menjadi kuasa hukumnya.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Eggy Sudjana polisikan Sunny Tanuwidjaja & Dedy Mawardi soal Saracen
Razman Arief pengacara Eggy Sudjana. ©2017 Merdeka.com

Tim Pembela Ulama dan Advokat (TPUA) melakukan pelaporan terhadap beberapa nama ke Bareskrim Polri terhadap kelompok penyebaran ujaran kebencian dan Konten SARA (Saracen). Hal itu karena Eggy Sudjana menjadi korban fitnah yang namanya masuk didalam Saracen yang menjadi dewan penasihat.Namun, dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Eggy tidak ikut hadir untuk melakukan pelaporan. Tapi dia memberikam kuasa kepada pengacara Razman Arief yang selaku menjadi kuasa hukumnya."Supaya diketahui meskipun pengacara, harus ada yang membela, dalam hal ini kami juga diberi kewenangan sebagai kuasa pelapor. Tapi beliau nanti yang akan di BAP," ujar Razman di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).Ketika nama Eggy dikaitkan masuk didalam Saracen sebagai dewan penasihat, Eggy telah memberikan klarifikasi atas hal tersebut."Tetapi sepertinya melihat kondisi objektif mau tidak mau pak Eggy mengambil langkah hukum," ujarnya.Pelaporan yang dibuat oleh Eggy melalui kuasa hukumnya (Razman) melaporkan sejumlah nama dengan Nomor: TBL/579/VII/2017/ Bareskrim yakni pimpinan Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi, Dedy Mawardi dan Sunny Tanuwidjaja.Jasriadi dilaporkan dikarenakan dirinya memasukkan nama Eggy dalam struktur Saracen yang dijadikan sebagai dewan panasihat Saracen.Sementara Dedy Mawardi dilaporkan karena diduga menyebut Eggy wajib diperiksa oleh polisi karena terkait dengan kasus Saracen.Selain itu, Sunny Tanuwidjaja yang dilaporkan oleh Eggy karena dirinya menurut Eggy membiayai laman Seword.com. Laman tersebut membuat berita 'Penjarakan Eggy Pembina Saracen yang Hina Ahok'.Pasal yang disangkakan terhadap ketiganya yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi