HUT RI, Nazarudin dapat remisi 5 bulan, Gayus Tambunan 6 bulan

HUT RI, Nazarudin dapat remisi 5 bulan, Gayus Tambunan 6 bulan. Alasan pemberian remisi kepada para koruptor kerana sesuai dengan persyaratan administrasi dan substansi.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
HUT RI, Nazarudin dapat remisi 5 bulan, Gayus Tambunan 6 bulan
Gayus Tambunan Pelesiran. ©istimewa

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi ke 400 tahanan tindak pidana korupsi diantaranya Muhammad Nazarudin dan Gayus Tambunan yanh mendapat remisi."Ini kalau yang menonjol Nazarudin ini 5 bulan, kalau Gayus 6 bulan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator (JC) belum ada yang belum keluar ada yang di tolak," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di KemenKumHam, Kamis (17/8).Jelas Ma'mun terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Namun berdasarkan PP 28 tahun 2006, terkait perilaka Gayus yang kedapat 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi."Itukan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itukan masih dalam proses peradilan di brimob, belum di pidana," jelas Ma'mun.Lanjutnya alasan pemberian remisi kepada para koruptor kerana sesuai dengan persyaratan administrasi dan substansi. "Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut prilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," terangnya.Sebagai informasi terdapat 17 koruptor yang mengajukan remisi dan ditolak oleh Kemenkumham Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rekomendasi