Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan memanggil Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, keduanya akan diperiksa penyidik untuk mengusut tuntas kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkulu. Selain keduanya, KPK juga memeriksa Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya tersangka pemberi suap kepada Gubernur Bengkulu. Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang antara para tersangka.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Rico Dian Sari (RDS), Bendahara DPD Golkar Bengkulu yang juga tersangka dalam kasus ini. Rico sebelumnya diduga sebagai orang yang mengantar uang suap dari Jhoni untuk Ridwan."(Ridwan Mukti) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS," ujar Febri, saat dikonfirmasi di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).Sementara itu, Lily istri Ridwan akan diperiksa sebagai saksi untuk Jhoni. Kemudian giliran Jhoni yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Lily.KPK sebelumnya menetapkan Ridwan, Lily, Rico, dan Jhoni sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.Dalam kasus ini, Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan. Fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu. Seperti diketahui, dalam perkara tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari; pengusaha yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian sari; dan Direktur PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari, di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK periksa eks Gubernur Bengkulu untuk tersangka Rico Dian Sari
KPK periksa eks Gubernur Bengkulu untuk tersangka Rico Dian Sari. Ridwan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.
Advertisement
Rekomendasi