Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina

Dia mengatakan eksekusi harus lebih dahulu menghormati keputusan hukum yang masih dijalani Mary Jane di negara asalnya.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Menkum HAM tegaskan eksekusi Mary Jane tunggu proses hukum Filipina
Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso belum akan dilakukan. Dia mengatakan eksekusi harus terlebih dahulu menghormati keputusan hukum yang masih dijalani oleh Mary Jane di negara asalnya."Belumlah. Kan permintaannya oleh Filipina masih ada kasus traffickingnya di Filipina. Kita dengar dululah ya. Kita lihat dulu," kata Yasonna di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).Oleh sebab itu, Yasonna enggan berandai-andai terkait nasib dari Mary Jane, apakah akan tetap dieksekusi atau justru lolos dari eksekusi mati. Dia mengatakan ada baiknya menunggu proses hukum yang masih berjalan di Filipina."Nunggu hasilnya dulu kita lihat nanti ya. Tapi urusan eksekusinya di Jaksa Agung. Tapi kan ada pending proses peradilan tentang traffickingnya. Tindak pidana perdagangan orangnya masih diproses di Filipina," ujarnya."Kita lihat saja dulu kita kan enggak bisa berandai-andai kita lihat saja dulu di sana," tambahnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mendukung hukuman mati yang ditegakan Indonesia terhadap narapidana narkoba. Termasuk hukuman mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane.Presiden Duterte menyampaikan bahwa silakan diproses (Mary Jane) sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," ungkap Presiden Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Selasa (13/9).Meski demikian, Presiden Jokowi mengaku tetap memperhatikan proses hukum Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina."Kita juga melihat bahwa kita sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina. Karena masih ada proses di sana," jelasnya.

Rekomendasi