Catut dana hibah Pilkada Rp 409 juta, eks Bendahara KPU Tobasa dibui

Emerilince diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 141 juta.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Catut dana hibah Pilkada Rp 409 juta, eks Bendahara KPU Tobasa dibui
Sidang korupsi Emerilince br Silitonga. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba Samosir (Tobasa), Emerilince br Silitonga, dan bekas Bendahara KPU Tobasa, Saut Tua H Siahaan, terbukti menyatut sisa dana hibah Pemilukada sebesar Rp 409 juta. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara.Selain hukuman penjara, Emerilince dan Saut juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 141 juta. Kewajiban itu merupakan sisa uang negara yang belum dikembalikan. Putusan terhadap Emerilince dan Saut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/6) sore. Pembacaan putusan untuk kedua terdakwa dibacakan terpisah.Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka terbukti bersalah karena menggelapkan sisa belanja hibah pada Pemilukada sebesar Rp 409 juta."Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Didik.Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima karena faktanya memang cukup memenuhi rasa keadilan. Begitu juga dari klien kami tidak akan mengajukan banding," ucap Syamsul Hutauruk, penasihat hukum Emerilince dan Saut.Putusan majelis hakim sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balige, Edward Bagariang. Sebelumnya hakim diminta menjatuhi Emerilince dan Saut dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.Dalam dakwaan JPU, Emerilince dan Saut telah menggelapkan pengembalian sisa belanja dana hibah pada Pemilukada Tahun Anggaran (TA) 2010 sebesar Rp 409 juta dari total anggaran sebesar Rp 2.294.556.350.Terdakwa tidak membuat realisasi laporan pertanggungjawaban dana itu. Bahkan, dari hasil audit ditemukan bahwa dana hibah Pemilukada dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rekomendasi