Mantan bupati Empat Lawang divonis 4 tahun penjara, istrinya 2 tahun

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mantan bupati Empat Lawang divonis 4 tahun penjara, istrinya 2 tahun
Budi Antoni Aljufri dan Suzanna diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Sidang vonis terdakwa bupati non aktif Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan isteri Suzanna diwarnai isak tangis. Keluarga dan kerabat Budi Antoni Aljufri alias Toni menangis haru setelah majelis hakim pengadilan negeri Tipikor menjatuhkan vonis pada keduanya.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Budi Antoni dengan 4 tahun penjara dan Suzanna dua tahun penjara masing masing denda Rp 150 juta subsider 2 bulan," ujar Muhammad Mukhlis, ketua majelis hakim pengadilan negeri tipikor, Kamis (14/1).

Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Budi Antoni 6 tahun penjara. Sementara untuk Suzanna, jaksa menuntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah hakim memberikan vonis, pengacara Budi Antoni, Gunawan Nanung tidak langsung mengutarakan niat banding. Menurutnya, kliennya hanya korban provokasi Mukhtar Effendi, tangan kanan hakim MK Akik Mochtar untuk melakukan suap terkait hasil penghitungan suara pilkada Empat Lawang. Ditambah lagi keduanya masih memiliki anak yang masih kecil. "Kami akan pikir pikir dulu," ujar Gunawan.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Antoni dan istrinya sebagai tersangka sejak Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka tersebut didapatkan dari hasil pengembangan kasus penerimaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rekomendasi