Dalam rangka pengawasan terhadap institusi penegakan hukum, Komisi III DPR akan membentuk Panitia Kerja Victoria. Panja tersebut dibentuk menyusul adanya kejanggalan dalam penanganan dan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) oleh Kejaksaan Agung.Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menegaskan, Panja Victoria tetap berjalan. Panja tersebut sangat diperlukan untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus penjualan hak tagih (cessie) BPPN."Belum. Belum jalan (Panja Victoria). Tapi pasti diberjalan," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (22/10).Namun demikian, politikus PDIP itu belum bisa menyebutkan kapan pembahasan mengenai arah dan tujuan Panja kasus Victoria akan digelar. "Belum ada pembahasan mengenai arah dan tujuan," kata dia.Nantinya, kata Junimart, hasil kerja Panja akan dijadikan salah dasar evaluasi terhadap kerja Kejagung. Yakni bagaimana kerja Kejaksaan merujuk pada aturan yang ada. Bukan sebaliknya melaksanakan penegakan hukum tetapi dalam prosesnya justru menabrak-nabrak aturan yang ada di KUHAP.Tak hanya melakukan penggeledahan salah alamat. Pihak Kejagung pun kembali melakukan pelanggaran hukum, karena telah melakukan penggeledahan, Jumat (9/10) secara arogan.Atas pelanggaran yang dilakukan, pihak VSI melaporkan Kejagung ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.Pengaduan tersebut dilakukan terkait tim Kejaksaan Agung yang membuat kegaduhan di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City lantai 8 Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat pada tanggal 12 hingga 18 Agustus 2015 silam.
"Kami mohon perlindungan hukum ke Menkopolhukam atas tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang dilakukan jaksa-jaksa pada Kejaksaan Agung RI," ujar Kuasa Hukum PT VSI Peter Kurniawan dalam pernyataannya, Kamis (15/10).