Cara DPR gembosi KPK lewat revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002

Revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Cara DPR gembosi KPK lewat revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002
Draft RUU KPK. ©2015 merdeka.com/rizki erzi andwika

Sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno mengungkapkan jumlah anggota dari enam fraksi yang ngotot mengusulkan revisi UU KPK itu. Meskipun, dia tak menyebutkan siapa saja para anggota pengusul itu."PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, NasDem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya. Dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua pengadilan negeri."Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri," tulis pasal tersebut dalam salinan yang dikutip merdeka.com, Selasa (6/10). Fraksi PDIP disebut sebagai motor usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

Fraksi PDIP disebut-sebut menjadi 'motor' usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam revisi tersebut, PDIP bersama lima fraksi lainnya mengusulkan, saat KPK melakukan penyadapan harus melalui izin dari Ketua Pengadilan Negeri."Leading-nya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.Tidak hanya itu, DPR mengusulkan KPK hanya akan berumur 12 tahun sejak revisi undang-undang disahkan. Tak cukup itu, DPR juga mengutak-atik beberapa pasal lainnya. Lalu, apa alasan PDIP seakan ngotot merevisi UU KPK?DPR tidak ingin disalahkan atas munculnya usulan itu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan dorongan dari partainya didasari revisi UU KPK versi pemerintah yang sudah masuk dalam Prolegnas dan sudah dibacakan di rapat paripurna."Revisi RUU KPK itu sudah inisiatif pemerintah masuk daftar prolegnas. Coba dicek ke Baleg, kalau nggak salah usulan itu disepakati Paripurna 23 Juni 2015," kata Rieke saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/10).Demokrat dan Gerindra cium strategi preteli KPK

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat Jefri Riwu Kore cuci tangan dengan masuknya revisi UU KPK dalam prolegnas. Dia menyatakan fraksinya tak ikut bergabung dengan enam fraksi motor penggerak revisi UU KPK yakni PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP.Menurutnya, penolakannya punya dasar kuat yakni revisi UU KPK seakan dipaksakan masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini. "Kok nyelonong ke 2015? Saya belum ada gambaran jelas. Kenapa dipaksakan? Ini jadi preseden buruk, karena prolegnas sudah hampir selesai," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).Ditemui terpisah, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat justru mempertanyakan sikap enam fraksi yang ngotot revisi UU KPK dimasukkan dalam prolegnas. "Kita sudah sepakati 37 RUU Prolegnas tahun ini. Tapi kemudian sudah 9 bulan hanya 1-2 yang selesai. Tiba-tiba melompat lagi RUU baru, rakyat bingung apa maunya DPR," kata dia.Martin juga heran dengan alasan di balik revisi UU KPK yang disebut-sebut bertujuan menguatkan fungsi KPK. Dia justru melihat revisi UU KPK sebagai strategi mempreteli fungsi dan tugas KPK dalam upaya memberantas korupsi."Kewenangan KPK jangan kita preteli karena itu amanat reformasi. Polisi dan kejaksaan tidak mampu. Pekerjaan polisi terlalu banyak, lembaga khusus itu adalah KPK," ujarnya.Berikut nama-nama anggota DPR pengusul revisi UU KPK

PDI PerjuanganMasinton Pasaribu Fraksi PDI Perjuangan

Ichan Soelistio Fraksi PDI Perjuangan

Arteria Dahlan Fraksi PDI Perjuangan

Niarius Gea Fraksi PDI Perjuangan

Abidin fikri Fraksi PDI Perjuangan

N Falah Amru Fraksi PDI Perjuangan

Juniamart Girsan Fraksi PDI Perjuangan

M Rakyan Ihsan Yunus Fraksi PDI Perjuangan

Adistrya Sulistyu Fraksi PDI Perjuangan

Darmadi D Fraksi PDI Perjuangan

Risa mariska Fraksi PDI Perjuangan

Irne yusiana R Fraksi PDI Perjuangan

Charles Honoris Fraksi PDI Perjuangan

Imam Suroso Fraksi PDI Perjuangan

Dony M Fraksi PDI PerjuanganGolkarTantowi Yahya Fraksi Partai Golkar

Adies Kadir Fraksi Partai Golkar

Dodi Acep Fraksi Partai Golkar

Bambang Wiyogo Fraksi Partai Golkar

Daniel Mutaqien Fraksi Partai Golkar

Kahar Muzakir Fraksi Partai Golkar

Dito Ganinduto Fraksi Partai Golkar

Hamka B KAD Fraksi Partai Golkar

M Misbakhun Fraksi Partai GolkarPKBH irmawan Fraksi PKB

Hj Rohani V Fraksi PKBPPPMz Amirul T Fraksi PPP

Elvinaro Fraksi PPP

M Arwani Thomafi Fraksi PPP

Donny AM Fraksi PPPNasDemTaufiqulhadi Fraksi Partai NasDem

Amelia Anggraini Fraksi Partai NasDem

Choirul muna Fraksi Partai NasDem

Ali Mahir Fraksi Partai NasDem

Donny I Priambodo Fraksi Partai NasDem

H Hasan Amirudi Fraksi Partai NasDem

Tri Murni Fraksi Partai NasDem

Yanyuk Sri R Fraksi Partai NasDem

Ahmad Amin Fraksi Partai NasDem

Hamdhani Fraksi Partai NasDem

Sulaiman H Fraksi Partai NasDem

T Taufiqul Fraksi Partai NasDemHanuraDjoni Rolindrawan Fraksi Partai Hanura

Fauzi H Amro Fraksi Partai Hanura

Inas Nasrullah Fraksi Partai Hanura

Rekomendasi