Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terus melakukan perlawanan. SDA merasa dirugikan karena 10 bulan menyandang status tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, namun kasusnya tidak juga jelas.SDA sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya itu SDA meminta kepada hakim agar KPK membayar ganti kerugian Rp 1 triliun. Tetapi gugatan itu ditolak oleh Hakim PN Jaksel Tatik Hadiyanti.Kini 'peluru' lain dilepaskan kubu SDA untuk menyerang KPK. Berhembus kabar jika adanya pembatasan pelaksanaan ibadah bagi SDA yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Detasemen Polisi Militer Guntur.â Menyikapi hal ini loyalis SDA langsung melakukan diskusi bertema 'penistaan agama Islam yang dilakukan sipir KPK'. Diskusi digelar di kantor Djan Faridz Jalan Talang No 3 Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang. Salah satu narasumber Ketua Aliansi Ulama Indonesia Shohibul Faroji Azmatkhan menyatakan haram hukumnya melarang orang beribadah. âBaginya pelarangan itu tidak boleh dibiarkan."Dalam fiqih, orang yang menghalangi salat jamaah haram hukumnya. Kasus yang menimpa kawan kita di rutan KPK bukan masalah yang sepele, ini masalah besar," ungkap Shohibul, Selasa (23/6).Menurut Shohibul, Suryadharma Ali masih berstatus tersangka. Maka dari itu tidak layak jika KPK menghukumnya. Shohibul mengklai bahwa sipir KPK telah mencabut hak asasi manusia para tahanan penganut agama islam."Hukuman sebelum adanya vonis adalah sebuah kezaliman. Sebuah usaha menghilangkan kemerdekaan hak asasi manusia," ungkapnya.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tudingan lembaganya menistakan agama. KPK menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap para tersangka untuk beribadah."Petugas sudah melaksanakan tugas sesuai instruksi. Tidak benar menistakan ibadah dan melarang serta tidak pernah mengusir dari musala Rutan Guntur," kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).Ruki mengingatkan kubu Djan Faridz untuk tidak menebar fitnah menyangkut lembaga yang dipimpinnya. Sebab, dinilai Ruki isu yang dibuat Partai PPP versi muktamar Jakarta itu bisa menimbulkan masalah-masalah besar."âMari kita jauhkan diri kita dari penyebaran fitnah dan isu-isu yang bisa menimbulkan masalah-masalah yang lebih serius," tegasnya.Sebelumnya, pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum PPP, Djan Faridz untuk meminta pimpinan KPK memberikan penangguhan penahanan terhadap SDA."Niat kedatangan saya ke KPK ingin menghadap pimpinan KPK mengharapkan saya diterima dan rombongan untuk berjumpa dengan salah satu ketua untuk memohon penangguhan penahanan dari pada pak Suryadharma Ali," kata Djan Faridz di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).Menanggapi itu Ruki mengatakan pihaknya tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap kolega Djan Faridz yakni Suryadharma Ali. Pasalnya, sejak pertama berdiri, KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.Untuk itu, ditegaskan kembali oleh Ruki penolakan penangguhan penahanan bekas Menteri Agama tersebut jangan dijadikan dalil untuk menebar fitnah.â Menurut Ruki, cara yang dipakai Djan Faridz tidak baik."Jangan isu-isu pelarangan dan penistaan agama jadi alasan untuk penangguhan dikabulkan ini cara tidak fair," tandasnya.