Kasus korupsi Wisma Atlet, KPK periksa Alex Noerdin

Mantan calon gubernur DKI Jakarta itu diperiksa untuk Rizal Abdullah.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kasus korupsi Wisma Atlet, KPK periksa Alex Noerdin
Alex Noerdin. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Mantan calon gubernur DKI Jakarta itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010-2011 yang menjerat Rizal Abdullah (RA)."Dia (Alex Noerdin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4).Sebelumnya, Alex Noerdin pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada 24 Maret 2015 lalu. Namun, Alex mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.KPK diduga mengendus adanya peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet. Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar ini dilakukan setelah adanya pernyataan Rizal Abdullah yang membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk Alex."Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Rizal melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3).Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Palembang, dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek Wisma Atlet karena memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.Rizal telah dimasukan ke jeruji besi di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.Sebelum menjebloskan Rizal ke rumah tahanan Guntur, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.Selain itu, munculnya nama Gubernur Selatan Alex Noerdin sendiri lantaran sering disebut-sebut dalam fakta persidangan. Mereka disebut-sebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.Alex dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Pada beberapa kesempatan, Alex membantah hal tersebut.Namun, pihak KPK sendiri telah berjanji mendalami dugaan keterlibatan Alex. Kendati demikian, hingga saat ini Alex yang tercatat telah bolak-balik diperiksa KPK masih belum dinyatakan ikut terlibat.

Rekomendasi