Politikus PKS ancam langkah Ahok jika legalkan miras di DKI

Miras dijual di mini market yang dekat dengan sekolah dan rumah ibadah.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Politikus PKS ancam langkah Ahok jika legalkan miras di DKI
miras. joyfull / Shutterstock.com

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, mengecam langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Menurutnya, peraturan soal miras sudah jelas diatur dalam Perpres No 74/2013 yang menyebutkan miras masuk kategori 'Barang dalam Pengawasan'.Pernyataan tersebut dinyatakan pria yang akrab disapa Bang Sani tersebut melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (12/12). "Pengawasan untuk pengadaan, peredaran dan penjualannya (ps 3 a 3). Jadi tidak bisa Gubernur melegalkan miras."Lebih lanjut, pria yang sempat dicalonkan sebagai gubernur tersebut menjelaskan, minuman dengan kadar alkohol berapa pun (maksimal 55 persen), hanya boleh dijual di hotel, bar dan restoran dengan persyaratan tertentu. Yang ada saat ini, lanjutnya, miras justru dijual di mini market yang dekat dengan sekolah dan rumah ibadah."DPRD sudah sering memprotesnya, akan tetapi yang punya aparat untuk menertibkan adalah Pemda."Sebelumnya, Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberantas peredaran miras. Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan."Ini diperkuat dengan usia tertentu enggak boleh beli. Di hotel boleh, justru kami mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi. Kalau produksi pabrik beneran boleh enggak? Boleh," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12).

Rekomendasi