Setelah hampir setahun mandek, kasus Sitok Srengenge yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI), akhirnya berlanjut. Kemarin penyair liberal itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya."Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan dua alat bukti sehingga kemarin melalui mekanisme gelar perkara Sitok Srengenge ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Penetapan tersangka terhadap sastrawan kondang di Komunitas Salihara ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mangkrak nyaris setahun ini ."Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru pada 8 September lalu.Berikut 4 fakta penetapan tersangka Sitok Srengenge:
Advertisement
Sitok dijerat 3 pasal sekaligus
Ditetapkan sebagai tersangka, penyair liberal Sitok Srengenge dijerat dengan tiga pasal pidana sekaligus. Dari pasal yang dituduhkan kepadanya, Sitok terancam hukuman di atas lima tahun penjara."Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Advertisement
Penetapan tersangka Sitok didahului pemeriksaan belasan saksi
Penyidik Polda Metro Jaya tidak sembarangan menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyair kondang di Komunitas Salihara itu dijerat setelah polisi memeriksa sejumlah saksi."Ada 11 saksi yang diperiksa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Belasan saksi itu, papar Heru, di antaranya ahli kriminologi, ahli pidana, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum.
Advertisement
Sitok Srengenge belum ditahan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum akan menahan Sitok Srengenge menyusul penetapan tersangka penyair liberal itu atas kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun demikian, penyidik segera memanggil Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," kata Heru di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Advertisement
Keterlambatan hasil keterangan ahli bikin kasus Sitok mandek
Penyair liberal Sitok Srengenge akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan susila dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Sebelum penetapan tersangka, kasus ini sempat terkatung-katung selama hampir setahun."Hampir setahun melakukan pemeriksaan, ini karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. Khususnya pada kalimat tidak berdaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).Heru menyatakan lamanya proses penyidikan juga disebabkan oleh keterlambatan hasil keterangan ahli psikologi. Keterangan psikologi tersebut berada di tangan polisi sekitar September 2014."Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," terang dia.