Sidang perdana Riefan Afrian terkait kasus videotron

Riefan didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun bui.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang perdana Riefan Afrian terkait kasus videotron
Terdakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Afrian ketikan menuju kursi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (25/9). ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi