Hakim tolak cabut hak politik Anas Urbaningrum

Menurut Hakim Ketua Haswandi, pencabutan hak politik itu tidak diperlukan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim tolak cabut hak politik Anas Urbaningrum
Sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Ketua Majelis Hakim Haswandi menolak tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Dia menyatakan pidana tambahan itu tidak diperlukan lantaran masyarakat sudah bisa menyeleksi siapa saja orang yang bisa mewakili mereka dalam jabatan publik."Majelis tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Menurut Hakim Ketua Haswandi, pencabutan hak politik itu tidak diperlukan. Alasannya adalah masyarakat sudah bisa memilah orang-orang yang bisa mewakili mereka dalam jabatan publik."Maka majelis berpendapat supaya hal itu tidak perlu dilakukan," ujar Hakim Ketua Haswandi.

Rekomendasi