Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Said Abdullah kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Said yang kedua ini untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Pantauan merdeka.com, saat tiba di Gedung KPK, Said tidak memberikan komentar. Anggota DPR yang bertugas di Badan Anggaran itu hanya melambaikan tangan saat memasuki ruang tunggu KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan selain Said, KPK juga memeriksa terpidana korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar; Nurul Imam Mustopa dan Meryam sebagai pegawai PT Al-Amin.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka Suryadharma Ali," katanya kepada wartawan, Jumat (15/8).
KPK menetapkan status tersangka kepada Suryadharma Ali dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.