Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) membentuk panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas . Masa jabatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan berakhir 10 Desember mendatang.SBY menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, pada 23 Juli lalu. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pansel akan dipimpin oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin , dengan anggotanya Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas , Irjen (Purn) Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasalidan Widyo Pramono.Dalam Keppres diatur panitia seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden."Panitia Seleksi bertanggung jawab dan melaporkan tugasnya kepada Presiden," bunyi diktum keempat Keppres tersebut. Demikian dilansir dari situs setkab.go.id, Selasa (5/8).Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi calon pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. "Masa kerja panitia seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Pimpinan KPK," bunyi diktum keenam Keppres Nomor 29 Tahun 2014 itu.Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM.
Cari pengganti Busyro, SBY bentuk pansel calon pimpinan KPK
Pansel nantinya akan dipimpin oleh Menkum HAM Amir Syamsudin.
Advertisement
Rekomendasi