Andi Mallarangeng tak terbukti nikmati duit korupsi Hambalang

"Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa."

Aryo Putranto Saptohutomo
Andi Mallarangeng tak terbukti nikmati duit korupsi Hambalang
Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng . Tetapi, hakim menyatakan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu tidak terbukti menikmati duit korupsi sebesar Rp 2,5 miliar.Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan, dari fakta di persidangan ternyata uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam , dan diserahkan kepada Staf Ahli Menpora, Poniran."Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).Hakim Ketua Haswandi mengatakan, duit itu dipakai buat kepentingan jamuan makan para tamu, pembayaran akomodasi dan pembelian tiket pertandingan piala Asian Football Federation di Senayan dan Malaysia.

Kemudian pemberian uang saku dan transportasi ke sekretariat Komisi X DPR , pada saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja. Lalu pembayaran tiket dan akomodasi untuk kunjungan kerja keluar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR , dan pembayaran THR untuk protokoler Kemenpora, pembantu, sopir dan petugas keamanan yang dibayarkan Poniran melalui sekretaris pribadi Andi, Iim Rohimah."Sehingga dengan demikian kepada terdakwa tidak perlu dilakukan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar Hakim Haswandi.

Rekomendasi