Anak pejabat yang terlibat kecelakaan maut, kembali hanya dikenakan hukuman percobaan. Kali ini, Senin (14/7), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman itu kepada Hagania Sinukaban (23), putri anggota DPRD Sumut.Hagania dihukum 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan, serta denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang menilai perempuan bersalah dalam kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya.Majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung menyatakan, Hagania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dia melanggar Pasal 310 ayat (4) KUHP jo Pasal 106 UU RI Tentang Lalu Lintas."Menjatuhi terdakwa hukuman 6 bulan penjara. Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa berkelakuan baik selama 1 tahun," kata SB Hutagalung.Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu juga meminta majelis hakim dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.Jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan Hagania. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Hagania melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saat kecelakaan terjadi, Hagania mengendarai mobil sedan jenis Mercy C-200 pelat nomor BK 1 NC.Sedan mewah itu, menabrak 5 kendaraan di Jalan Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/4) dinihari. Kelima kendaraan yang diseruduk mobil mewah itu yaitu 1 unit angkutan kota, 2 unit becak bermotor dan 2 unit sepeda motor. Akibat kecelakaan ini, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka serius.Seperti diberitakan, seusai tabrakan maut itu, Hagania justru terlihat tertawa. Saat itu saksi mata menduga perempuan itu dalam kondisi mabuk. Namun, dugaan itu dimentahkan polisi yang menguji urinenya.
Picu kecelakaan maut, putri anggota DPRD Sumut dihukum 1 tahun
Hagania dihukum 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan, serta denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rekomendasi