Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mabes Polri. Roy Suryo juga melaporkan pejabat DKI lainnya."Saya ke sini untuk mengantarkan kementerian melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Plt gubernur DKI Jakarta, BTP panggilannya AH dan Kepala Dinas Olahraga inisial R," ungkap Roy Suryo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/7).Roy menyayangkan tindakan Pemprov DKI yang dianggap menyebarkan berita bohong ke media soal alih fungsi taman BMW. Roy mengatakan di media Pemprov menuding Kemenpora menjegal proyek MRT."Padahal Pemrov sendiri tidak punya kemampuan menyelesaikan proyek MRT tidak tepat waktu. Apa yang disampaikan selama ini tidak benar taman BMW, semua itu bohong tidak sesuai fakta kami," jelas dia.Menurut penjelasan Roy, Pemprov sendirilah yang tidak patuh terhadap UU No 3 tahun 2009 tentang Keolahragaan Nasional. Dalam Undang-Undang tersebut, jika ingin membongkar fasilitas Stadion Lebak Bulus untuk MRT, Pemprov harus menyediakan lahan pengganti yang tidak bermasalah. Tetapi kenyataannya, menurut Roy, baik dokumen dan lahan pengganti di taman BMW semua bermasalah. Kesalahan ini pun tidak diakui oleh Pemprov DKI.
Sebelum melaporkan ke Polri, Menpora juga pernah melakukan somasi terhadap Ahok. Namun somasi ini tidak digubris.