Truk Kelebihan Muatan Dipantau ETLE, Target Zero ODOL 2027

Kemenhub melaksanakan uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dengan teknologi ETLE demi mendukung program zero ODOL pada 2027 mendatang.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Truk Kelebihan Muatan Dipantau ETLE, Target Zero ODOL 2027
Sejumlah truk melintasi ruas jalan tol Tangerang-Jakarta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/3/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemberlakuan penuh kebijakan bebas truk kelebihan muatan (over dimension overload/ODOL) diundur menjadi tahun 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) terus diperkuat. Langkah ini untuk mendukung penegakan yang transparan, akuntabel, efisien, serta percepatan menuju zero over dimension over loading (ODOL) 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pihaknya tengah melaksanakan uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang kelebihan muatan dengan teknologi ETLE demi mendukung program zero ODOL pada 2027 mendatang.

"Uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ETLE dilakukan sejak Januari 2026," kata Aan sebagaimana keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan secara konsisten pelaksanaan uji coba telah dilakukan di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang memiliki weigh in motion (WIM), di antaranya UPPKB Kertapati, UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan, dan UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.

"Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang," ujarnya pula.

Dari 140.309 pelanggaran yang terdeteksi, terdiri atas tiga jenis yakni pelanggaran daya angkut sebanyak 82.158 atau 54 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 58.057 atau 46 persen, dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 94.

Lokasi Pelanggaran

Aan menyebut dari total 140.309 pelanggaran yang dideteksi pada tiga lokasi UPPKB di atas ditindaklanjuti dengan mengirim surat konfirmasi kepada pelanggar atau pemilik kendaraan.

"Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar. Melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) di daerah," katanya lagi.

Ia mengatakan dari sejumlah surat konfirmasi yang dikirim, sebanyak 883 surat telah dikonfirmasi dari para pelanggar.

Dia berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum.

"Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," katanya pula.

Rekomendasi