Diduga langgar kode etik, Ali Masykur Musa dilaporkan BPK

Ali Masyur Musa secara terang-terangan ikut menjadi tim pemenangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Diduga langgar kode etik, Ali Masykur Musa dilaporkan BPK
Ray Rangkuti laporkan Ali Masykur Musa ke BPK. ©2014 Merdeka.com

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Ali Masykur Musa kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke BPK . Kali ini dia dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri dari Indonesia Legal Rauntable, Indonesia Budget Center, Lingkar Madani, Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, atas keterkaitannya dalam politik praktis.

Salah satu anggota perwakilan yang juga Direktur Eksekutif Ray Rangkuti menyatakan Ali Masyur Musa secara terang-terangan ikut menjadi tim pemenangan dalam Pilpres 2014. Aturan kode etik BPK Pasal 6 Ayat 2 huruf a menyatakan dengan tegas tentang larangan terlibat kegiatan politik tersebut.

"Secara terang-benderang dan eksklusif dia menjadi tim pemenangan pasangan capres-cawapres. Padahal secara langsung aturan kode etik BPK tidak boleh ikut politik praktis," kata Ray Rangkuti di kantor BPK , Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/6).

Menurutnya laporan mereka demi menyelamatkan integritas BPK . Ali Masykur Musa layak mendapatkan sanksi etik.

"Untuk menyelamatkan marwah BPK kami melapor. Orang-orang seperti ini harus di beri sangsi yang tegas sesuai kode etik," terang dia.

Selain itu, mereka juga mendesak BPK segera membentuk majelis etik guna menindaklanjuti laporan tersebut. Majelis etik pun akan dapat segera mengambil keputusan atas tindakan Ali Masykur Musa .

"Kami mendesak BPK segera membentuk majelis etik. Hal itu untuk menindak Ali Masykur Musa ," pungkas dia.

Rekomendasi