Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan permohonan uji materi Undang Undang No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (20/3) sore. Uji Materi itu sebelumnya diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra."MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi karena dianggap permohonan saya isinya sudah sangat jelas dan MK sudah mendalaminya," kata Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/3).Ia berharap, MK mengabulkan permohonannya. "Walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan," ujarnya.Dengan putusan itu, ia berharap tidak ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi bagi presiden dan wakil preside terpilih. Dengan adanya putuskan MK, ia berharap akan memiliki pemerintah yang sah dan konstitusional.Namun, kata Yusril, proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang ditolak MK dalam permohonan uji materi yang diajukan Effendi Gazali, dimohonkan kembali. "Saya harapkan permohonan uji materi soal proses pencalonan presiden dan wakil presiden ini dapat dikabulkan oleh MK," katanya.Yusril juga berharap, putusan MK yang keliru tentang "presidential threshold" dalam permohonan uji materi oleh Effendi Gazali, yang oleh MK diserahkan kepada pembuat UU, dapat dikoreksi. Dengan demikian, meskipun pemilu legislatif dan pemilu presiden masih terpisah, tetapi pencalonan presiden dan wakil presiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum pemilu legislatif."Itu artinya KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden sebelum pemilu legislatif tanggal 9 April 2014," katanya.
Yusril harap-harap cemas tunggu putusan MK soal UU Pilpres
"MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi," kata Yusril.
Advertisement
Rekomendasi