Gara-gara gasak Truk L 8065 UT di daerah Pasuruan, Jawa Timur, Mohammad Rudi alias Jenglot terpaksa harus mendekam di Mapolda Jawa Timur. Warga Desa Leduk Paras, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap di rumahnya usai polisi menerima laporan dari pemilik truk.Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerjasama dengan rekannya berinisial AR, yang kini buron."Tersangka dan rekannya AR yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO, melakukan pencurian satu unit truk yang terparkir di kawasan Bringin, Gempol, Pasuruan," terang Awi di Mapolda Jawa Timur, Selasa (25/2).Untuk memuluskan aksinya, tersangka mencongkel pintu truk dengan kawat lalu merusak kabel kontak dan menghidupkan mesinnya.
"Kejadian itu sendiri terjadi pada Januari lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, si pemilik truk memarkir truknya di parkiran tempat biasa dia (korban) memarkir kendaraannya," kata mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur tersebut.Sementara antara tersangka dan korban, menurut dia, memang sudah saling kenal. Dan belakangan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka karena dendam terhadap pemilik truk, yaitu Didik Puji Asmoro."Antara tersangka Jenglot dengan korban, yaitu Didik Puji Asmoro, sudah saling mengenal satu sama lain. Namun, tersangka ini memiliki dendam kepada korban karena pernah ditabrak oleh korban."
Karena tidak diberi ganti rugi usai ditabrak, muncul niat untuk mencuri truk milik korban. "Untuk mencuri truk korban, tersangka minta bantuan temannya, AR," kata dia.Usai mencuri truk jenis NISSAN CW 54G/H, tahun 1992 dengan nomor mesin RF8017672, Jenglot membawa truk yang ber-STNK atas nama Tan Budi Haryono, warga Jalan Bubutan 96-98 Surabaya tersebut ke Pergudangan Margomulyo di Surabaya.
"Tujuannya untuk menyembunyikan truk curiannya itu sebelum dijual kepada penadah."Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. "Hukumannya minimal lima tahun penjara," tegas Awi.