Sekretaris KPUD Gunung Mas berdalih pinjam Rp 1,5 M ke Hambit

Dana itu untuk menalangi pembayaran jasa advokasi tim kuasa hukum yang ditunjuk KPUD Gunung Mas.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sekretaris KPUD Gunung Mas berdalih pinjam Rp 1,5 M ke Hambit
Hambit Bintih. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gunung Mas, Rudji, berdalih cuma meminjam uang Rp 1,5 miliar kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Dia berdalih, pinjaman kepada Hambit yang saat itu menjabat Bupati Gunung Mas buat menalangi pembayaran jasa advokasi tim kuasa hukum yang ditunjuk KPUD Gunung Mas, dalam pengurusan gugatan pilkada. Dana itu, kata Rudji, bukan untuk menyuap dan mengatur saksi dalam persidangan di MK.Namun, majelis hakim ragu dengan kesaksian Rudji dalam persidangan Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Ketua Majelis Hakim Suwidyo dan Hakim Anggota Sofialdi pun mencecar Rudji."Kenapa pinjam uang dari Hambit?," kata Hakim Ketua Suwidyo bertanya kepada Hambit dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).Rudji lalu menjawab, "Karena saya panik saat itu untuk pembayaran tim kuasa hukum KPU Gunung Mas. Maka saya konsultasi dengan Pak Hambit di Jakarta."Rudji berdalih, selepas KPUD Gunung Mas menetapkan duet Hambit Bintih-Anton S. Dohong sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, kemenangan itu digugat oleh pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy ke Mahkamah Konstitusi. Dia berkelit, saat itu dia bingung membayar tiga pengacara yang ditunjuk KPU Gunung Mas, yakni Agus Surono, Edward Manuah, dan F.X. Seminto, buat membantu KPUD Gunung Mas. Menurut dia, kas KPUD tidak mencukupi buat membayar tiga pengacara itu. Sebab, dari anggaran advokasi KPUD Gunung Mas sebesar Rp 550 juta, mereka sudah menghabiskan Rp 350 juta untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sementara biaya diminta tiga pengacara itu berjumlah Rp 1,5 miliar.Rudji pun berkilah meminta bantuan kepada Hambit. "Saya bertemu Pak Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Di situ Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," ujar Rudji.Anehnya, Rudji mengaku tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan komisioner KPUD Gunung Mas, Guna dan Mandradiwan. Hal itu memancing majelis hakim mencecarnya. Tetapi, saat ditekan oleh Hakim Anggota Sofialdi, Rudji lantas mengubah kesaksiannya. "Setelah dipinjamkan saya baru koordinasi," terang Rudji. Tapi Hakim Sofialdi langsung memberondong pertanyaan lain. "Itu uang untuk mengurus perkara atau pembayaran pengacara?""Itu pinjaman untuk membayar pengacara," sambung Rudji. Di akhir persidangan, Rudji mengatakan pinjaman itu sudah dibayar lunas oleh KPUD Gunung Mas.

Rekomendasi