Anas Urbaningrum angkat bicara soal penahanan mantan Menpora Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kasus Hambalang. Menurut Anas, selama mantan rekannya di Partai Demokrat tersebut tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, KPK tidak berhak untuk menahannya."Jadi kalau yang saya baca orang itu boleh ditahan, tersangka itu bisa ditahan, dengan alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Tidak mengulangi perbuatan. Jadi sebetulnya kalau konteksnya itu ya secara hukum urgensinya tidak tinggi untuk menangkap Pak Andi sebetulnya," kata Anas kepada wartawan, di kediamannya, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10).Namun demikian, mantan ketua umum Partai Demokrat ini tetap menghormati kewenangan KPK terhadap penahanan Andi. Anas yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tetap membela Andi tidak bersalah dalam kasus ini."Saya membaca berita media, Pak Andi sampai sekarang yakin betul tidak bersalah, dan sekarang posisi Pak Andi memang posisi tersangka dan belum tentu bersalah," jelasnya.Anas menyatakan, yang bisa menetapkan Andi bersalah atau tidak hanyalah pengadilan. Anas mengapresiasi sikap Andi yang sangat kooperatif saat dilakukan penahanan."Kalau Pak Andi menerima itu sebagai proses hukum agar prosesnya cepat maka saya kira itu sikap yang dewasa," tandasnya.
Anas sebut penahanan terhadap Andi Mallarangeng tak urgent
Menurut Anas, selama Andi tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, KPK tidak berhak untuk menahannya.
Rekomendasi