Ombudsman Republik Indonesia menyatakan seluruh pelayanan publik pada 18 kementerian tidak ramah buat kaum penyandang disabilitas. Seluruh kementerian memandang sebelah mata para warga yang memiliki keterbatasan itu."Semua unit layanan publik yang menjadi sampel penelitian (100 persen) tidak memfasilitasi aksesibilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Sementara 50 persen petugas layanan publik kementerian tidak dilengkapi identitas diri dan seragam," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (22/7).Menurut Danang, fakta itu terungkap dari hasil penelitian pada rentang waktu Maret sampai Mei 2013. Ada sepuluh parameter penelitian buat mengukur layanan publik itu.Danang mengungkapkan, dari penelitian pelayanan publik versi Ombudsman itu, ada lima kementerian yang terpuruk dalam melayani masyarakat. Menurut dia, lima lembaga itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pertanian."Dari lima kementerian yang dapat rapor merah, mereka tidak transparan dalam memajang waktu dan biaya pelayanan. Mereka juga tidak punya visi-misi dalam pelayanannya. Ini yang dinilai dalam maklumat mudah disimpangkan," ujar Danang.Danang khawatir, jika pelayanan publik semacam itu dibiarkan, maka terbuka peluang berbagai tindakan melawan hukum. Contoh paling sederhana adalah adanya pungutan liar.Danang mengungkapkan, lima kementerian yang pelayanan publiknya terpuruk itu lantaran mereka belum menjalankan komponen standar pelayanan publik seperti tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Lima instansi itu juga dianggap tidak memiliki standar waktu pelayanan, tidak memajang informasi biaya pelayanan, dan tidak ada maklumat di lokasi pelayanan.Danang mengatakan, meski lima kementerian itu memiliki unit pengaduan khusus, tapi tidak berjalan semestinya alias memble. Hal itu lantaran dari penelitian, 92,9 persen unit pengaduan itu tidak memiliki laporan hasil pengaduan.Namun, lanjut Danang, hal paling mendasar di semua layanan publik terdapat pada 18 kementerian adalah tidak ramah terhadap warga penyandang disabilitas."Semua unit layanan publik yang menjadi sampel penelitian tidak memfasilitasi aksesibilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Sementara 50 persen petugas layanan publik kementerian tidak dilengkapi identitas diri dan seragam," lanjut Danang.Selain lima kementerian dengan rapor merah, Ombudsman mengungkap sembilan kementerian dengan layanan masyarakat mengkhawatirkan. Mereka adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi."Empat kementerian masuk zona hijau atau dengan pelayanan publik baik. Yakni Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian," lanjut Danang.
Pelayanan publik di kementerian sulitkan penyandang disabilitas
Seluruh kementerian memandang sebelah mata para warga yang memiliki keterbatasan itu.
Rekomendasi