Kasasi ditolak MA, Miranda akan dieksekusi ke LP Tangerang

MA menyatakan masa hukuman yang harus dijalani Miranda tetap yaitu tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Kasasi ditolak MA, Miranda akan dieksekusi ke LP Tangerang
Miranda Goeltom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

KPK mengeksekusi terpidana kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu akan dipindahkan ke LP Tangerang."Hari ini Miranda dieksekusi, rencananya ke LP Tangerang," ujar juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).Namun untuk sebelumnya, Miranda akan diboyong terlebih dahulu ke LP Pondok Bambu. Jika di sana penuh, maka akan langsung dibawa ke LP Tangerang."Tapi sementara ini ke Pondok Bambu dicek dulu, nanti kalau penuh baru ke LP Tangerang. Hari ini dilaksanakan eksekusi untuk putusan pengadilan," jelas Johan.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi cek pelawat pemilihan Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Dalam putusan ini, MA menyatakan masa hukuman yang harus dijalani Miranda tetap yaitu tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rekomendasi