Demi keamanan, tahanan saksi korupsi wali kota Medan dipindah

Amrin Tambunan, mantan Bendahara Umum Daerah Tapanuli Selatan, menjadi saksi kunci atas korupsi Rahudman.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Demi keamanan, tahanan saksi korupsi wali kota Medan dipindah
Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Tiga hari jelang persidangan perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Rahudman Harahap, yang kini menjabat wali kota Medan, Kejati Sumut memindahkan saksi kuncinya dari Lapas Padangsidimpuan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (1/5).Saksi yang dipindahkan yaitu Amrin Tambunan, mantan Bendahara Umum Daerah Tapanuli Selatan, yang merupakan terpidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel pada 2005. Perkara yang sama kini membelit Rahudman Harahap, mantan atasan Amrin yang kini menjabat wali kota Medan. Orang nomor satu di Pemkot Medan ini rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/5).Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Toni Nainggolan mengatakan, Amrin diantarkan langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Jaja Subagja, dan dikawal personel Polda Sumut."Kita terima jam setengah sebelas tadi pagi. Yang mengantarkan Asintel Kejati Sumut. Statusnya (Amrin Tambunan) ini kan narapidana," ucap Toni saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5).Toni menjelaskan, setelah kepindahan Amrin Tambunan, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan. Terlebih keterangan Amrin sangat dibutuhkan pada persidangan dengan terdakwa Rahudman Harahap."Ya, kewaspadaan agak kita tingkatkanlah. Tapi personel keamanan tidak ditambah. Kita juga mengingatkan yang bersangkutan untuk tetap menjaga dirinya sendiri dan waspada terhadap orang lain. Ya mulai sekarang kalau tidak perlu keluar sel tidak usah keluar," jelas Toni.Namun, pihak Rutan tidak akan memberi perlakukan khusus kepada Amrin Tambunan. Dia tidak ditempatkan di ruang tahanan khusus maupun mendapatkan makanan khusus.Amrin ditempatkan di blok khusus narapidana Tipikor. Untuk sementara waktu, dia akan satu kamar dengan terpidana korupsi RE Siahaan, mantan wali kota Pematang Siantar.Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Rahudman Harahap rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5). Dia didakwa mengorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2005. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.Rahudman dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi