Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas bakal memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat siang ini. Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dipastikan tak ikut mendampingi Anas."Mas Ibas tak ikut," kata Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat M Rahmat di kantor DPP PD, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (23/2).Saat ini tengah berlangsung persiapan jumpa pers. Puluhan awak media cetak dan elektronik sudah sedari pagi menunggu pernyataan Anas. Yang baru terlihat di kantor DPP PD adalah anggota Komisi V DPR RI Umar Arsal.Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Ibas tak akan dampingi Anas jumpa pers di DPP Demokrat
Anas bakal memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat siang ini.
Rekomendasi