Usai vonis, pengawal Hartati dan wartawan saling dorong

Para pengawal istri pengusaha Murdaya Poo itu berusaha melindungi majikannya, dan menghalau wartawan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Usai vonis, pengawal Hartati dan wartawan saling dorong
Sidang vonis Hartati. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Usai sidang, awak media terlibat saling dorong dengan pengawal Hartati.Kejadian itu berlangsung saat Hartati hendak meninggalkan ruang sidang. Para jurnalis media cetak dan elektronik yang sudah menunggu memadati ruang sidang, tetapi Hartati tampaknya enggan memberikan pernyataan.Saat berjalan itulah aksi saling dorong antara wartawan dan pengawal Hartati terjadi. Para pengawal istri pengusaha Murdaya Poo itu berusaha melindungi majikannya, dan menghalau wartawan. Saat hendak keluar Hartati kesulitan lantaran harus berdesakan dengan para wartawan.Kejadian itu berlangsung sampai Hartati diungsikan ke ruang khusus terdakwa. Merasa kerjanya terganggu, banyak jurnalis yang meneriaki pengawal Hartati. Beruntung tidak terjadi baku hantam antara kedua belah pihak.Peristiwa itu berlanjut saat Hartati hendak masuk elevator dan meninggalkan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lagi-lagi para pengawal Hartati dorong-dorongan dengan wartawan. Hartati keluar dengan wajah cemberut dan lesu.Selain menjatuhkan putusan penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Bendahara Partai Demokrat itu Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.Dalam putusan, majelis hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini.Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Rekomendasi