Kesepakatan soal dihentikan RSBI/SBI terus menuai kontroversi. ICW menilai kesepakatan antara Mendikbud, M. Nuh dan Ketua MK, Mahfud MD soal dihentikan RSBI/SBI di akhir tahun ajaran tidak mempunyai dasar hukum."Masa transisi ga bisa dilobi. Apa dasar hukumnya transisi. Keputusan itu informal antara dua orang teman saja. Itu disepakati oleh sembilan hakim bukan Mahfud sendirian," kata Peneliti ICW, Febri Hendri di Kemendikbud, Jakarta, Senin (14/1).Menurutnya, jika MK sudah mengetuk palu dan memutuskan RSBI dihapuskan maka keputusan itu mengikat. Akhirnya, harus dilaksanakan sesegera mungkin tanpa ada aturan batas waktu."Tak ada aturannya pasal konstitusi itu bisa diimplementasikan setelah berapa lama. Hanya menyatakan fakta itu ditetapkan, jadi sudah mengikat jadi berlaku setelah diputuskan yaitu 8 Januari pukul 15.30. Gak boleh lagi ada. Kalau ada yang pakai program RSBI itu sudah melawan hukum," tutupnya.Meski Mahkamah Konstitusi telah membubarkan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI), namun kegiatan belajar mengajar sekolah yang memakai sistem tersebut tetap dilaksanakan sesuai sisa semester yang ada."Saya sudah konsultasi dengan ketua MK, untuk mempertegas tentang RSBI, apakah belajar mengajar musti diganti? Intinya proses belajar mengajar tetap berjalan sampai dengan tahun ajaran baru nanti," katanya usai menghadiri pertemuan Ikatan Kekeluargaan Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII), di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/1).Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sistem RSBI masih tetap berjalan sampai berakhirnya semester. "Itu benar, saya sependapat proses tidak bisa langsung semester ini, ini kan masih berjalan. Dengan sistem kemudian ada yang memakai ada guru tamu dan sebagainya," katanya.
Soal transisi RSBI, kesepakatan Mendikbud & Ketua MK tidak sah
Jika MK sudah mengetuk palu dan memutuskan RSBI dihapuskan maka keputusan itu mengikat.
Advertisement
Rekomendasi