Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan bersama terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie. Hasilnya kedua pihak sepakat, Yamanie akan dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan pemalsuan vonis.
"Kita menyepakati Pak Yamanie akan dibawa ke majelis kehormatan hakim," kata komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki di Jakarta, Senin (26/11).
KY mensinyalir ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Yamanie. MKH ini sengaja dibentuk untuk menyelidiki serta mengadili dugaan tersebut. Termasuk dugaan jika Yamanie menerima suap.
"Itu justru yang nanti akan didalami. Semua akan kita buka," kata Suparman.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan hal yang sama. "Sudah ada kesepakatan membawa Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim paling lambat besok dan ditentukan selanjutnya jadwalnya," ujar dia.
Sebelumnya, MA menyatakan hakim agung Achmad Yamanie terbukti mengubah putusan terhadap perkara PK atas nama terpidana Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Itu terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa internal MA yang menemukan adanya catatan tangan di salinan putusan.
Selain itu, KY juga menerima delapan laporan pengaduan terkait perilaku Hakim Agung Yamanie sepanjang tahun 2012. Tiga laporan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti, sedangkan lima lainnya masih dalam proses.