Divonis 7 tahun, Dhana Widyatmika ajukan banding

Pernyataan itu disampaikan oleh ketua tim penasehat hukumnya, Luthfie Hakim.

Aryo Putranto Saptohutomo
Divonis 7 tahun, Dhana Widyatmika ajukan banding
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Usai divonis tujuh tahun penjara, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terpidana kasus korupsi, Dhana Widyatmika, langsung mengajukan banding. Pernyataan itu disampaikan oleh ketua tim penasehat hukumnya, Luthfie Hakim."Tanpa ragu-ragu kami mengajukan banding," kata Luthfie usai pembacaan vonis terhadap kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korups, Jakarta, Jumat (9/11).Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan terdakwa kasus korupsi, Dhana Widyatmika, dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 300 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti hukuman kurungan 3 bulan."Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, maka dengan ini kami menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Mengadili, pertama, terdakwa Dhana Widyatmika bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Hakim menganggap Dhana tidak menyadari dan menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Rekomendasi