Berantas narkoba, Polri dan BNN teken MoU

Polri dan BNN memiliki ketergantungan satu sama lain dalam menangani kasus narkoba.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Berantas narkoba, Polri dan BNN teken MoU
Polisi sita Narkoba Senilai Rp 309 M. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Penandatangan dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman yang mewakili Polri dan Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere mewakili BNN."MoU ini wujud nyata kebulatan tekad serta merupakan bentuk peningkatan sinergitas antara Polri dan BNN untuk mewujudkan negeri bebas narkoba," ujar Komjen Pol Gories Mere di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/10).Menurutnya, Polri dan BNN memiliki ketergantungan satu sama lain dalam menangani kasus narkoba. BNN membutuhkan Polri dalam penegakan hukum, sebaliknya Polri membutuhkan BNN dalam hal pencegahan pemakaian narkoba."Tidak ada negara yang bisa melakukan pemberantasan narkoba sendirian. Peranan pemberantasan narkoba harus secara global dengan cara extraordinary," terang Gories.Sementara itu, Sutarman mengatakan, Polri sudah lama bekerjasama dengan BNN dalam pemberantasan narkoba. Namun, baru kali ini dapat tertuang dalam MoU. Dia berharap MoU ini dapat dijadikan referensi Polri dan BNN dalam berkoordinasi. "MoU ini merupakan perjanjian luhur yang dibuat berdasarkan etika tertinggi sehingga penting implementasinya untuk kita taati," tegas Sutarman.Bentuk kerjasama yang dilakukan Polri dan BNN meliputi, pembangunan dan pemanfaatan bersama sistem informasi nasional tindak pidana narkoba. Kedua, pertukaran data dan koordinasi terkait prekursor narkotika dan pencucian uang. Ketiga, penelitian di bidang P4GN untuk dijadikan bahan masukan untuk menyusun kebijakan.

Rekomendasi