Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus penggelapan dana dan pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee. MA justru memperberat hukuman subsider bagi sosialita itu."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang dan pencucian uang yang dilakukan secara berulang," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/10).Ridwan mengatakan, majelis kasasi memberikan vonis dengan mengganti hukuman subsider menjadi satu tahun."Putusan ini memperbaiki pada amar, di PT dan PN menghukum dengan kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider sebelumnya tiga bulan diganti menjadi satu tahun," kata Ridwan.Putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa (16/10). Majelis Kasasi MA diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis secara bulat. Sebelumnya, Malinda divonis dengan hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, hukuman 8 tahun penjara itu juga dikuatkan, sampaikan akhirnya MA menguatkannya kembali dan memperberat hukuman subsidernya.
MA tolak kasasi Malinda Dee
Majelis Kasasi MA diketuai oleh Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah Sapardjaja dan Sri Murwahyuni.
Rekomendasi