Hartati minta hakim buka blokir rekeningnya

"Saya minta izin yang mulia guna membuka blokir rekening saya buat keperluan pengobatan," kata Hartati.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hartati minta hakim buka blokir rekeningnya
Hartati ditahan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pengusaha dan tersangka kasus suap Buol Siti Hartati Murdaya memohon izin majelis hakim membuka blokir rekeningnya. Dia meminta hal itu buat keperluan pengobatan."Saya minta izin yang mulia guna membuka blokir rekening saya buat keperluan pengobatan," kata Hartati.Hal itu dikatakan Hartati usai sidang lanjutan kasus suap Buol dengan terdakwa General Manager Supporting PT HIP, Yani Anshori, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10). Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Gusrizal meminta Hartati mengajukan permintaan resmi lewat kuasa hukumnya.Sidang kali ini menghadirkan empat saksi, yakni Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo, dan Karyawan bagian payroll PT HIP Bernhard Rudolf.Gondo dan Yani didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Maksud pemberian uang itu adalah agar Amran memberikan izin HGU lahan seluas 4.500 hektar milik PT Sebuku di Buol untuk PT HIP. Dalam sidang sebelumnya, Yani Anshori mengaku memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu."Betul saya yang memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu. Tetapi tidak ada kata-kata 'ini titipan ibu (Hartati),' seperti dalam surat dakwaan," kata Yani.Selama ini, Yani menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum telah memberikan suap kepada Amran Batalipu guna memuluskan penerbitan Hak Guna Usaha buat PT HIP.Amran Abdullah Batalipu mengaku menggunakan uang Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation buat bantuan dana pemilihan kepala daerah. Uang itu digunakan buat membayar semua alat peraga kampanye, artis pendukung, dan semua keperluan kampanye lain. "Semuanya langsung habis hari itu juga," kata Amran Batalipu.Uang suap diberikan kepada Amran Batalipu dalam dua tahap. Pertama buat menyuap disahkannya sertifikat hak guna usaha lahan sawit sebesar Rp 1 miliar. Setelah itu, fulus sebesar Rp 2 miliar digelontorkan demi menghalangi terbitnya hak guna usaha PT Sonokeling, milik anak Artalyta Suryani.Menurut Amran, uang itu diberikan oleh Yani Anshori di rumah peristirahatannya di villa milik Amran di Kelurahan Leok, Kabupaten Buol, pada 26 Juni. Uang itu ditaruh dalam dua kardus air minum kemasan.Namun, dari pengakuan Hartati, dia merasa diperas oleh Amran Batalipu dan dikelabui anak buahnya sendiri soal pemberian uang itu.

Rekomendasi