Malinda Dee ajukan kasasi ke MA

Malinda Dee keberatan dengan masa hukumannya. Dia dihukum delapan tahun penjara.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Malinda Dee ajukan kasasi ke MA
Malinda Dee. Merdeka.com/Imam Buhori

Keberatan dengan hukuman delapan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terpidana Inong Malinda Dee (MD) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."Hari ini kami masukkan kasasinya, MD keberatan dengan masa hukumannya karena dia merasa sudah mengembalikan aliran dana yang digunakan," kata kuasa hukum Malinda, Ina Rachman kepada wartawan via pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/7).Ina mengatakan, pendaftaran kasasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih menunggu pelimpahan dari pengadilan ke MA sembari mempersiapkan materi kasasi," ujar Ina.Menurut Ina, mantan Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank Cabang Landmark itu baru memberi kuasa untuk menangani perkaranya di MA, pekan ini. Kliennya hingga saat ini dalam kondisi sehat. “Malinda Alhamdulillah sehat,” kata Ina.Sebelumnya, tiga majelis hakim banding Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar, menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama, dengan menghukum terdakwa Malinda delapan tahun penjara. Malinda juga dikenai pidana denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat bekerja sebagai Relationship Manager Citibank Cabang Landmark. Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan 49 tahun ini sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan.

Rekomendasi