Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden (Kepres) No 40 tahun 2012 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin masih bisa diterima oleh pemerintah.Meski demikian, Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai terhadap putusan itu. Apalagi, sudah ada amar putusan yang menetapkan Agusrin bersalah dalam kasus korupsi yang dihadapinya. "Presiden telah mempercayakan sepenuhnya pada jajaran pemerintah yang memang memiliki otoritas. Dasar dari penonaktifan itu karena sudah telah keluar amar putusan MA, vonis yang menyatakan yang bersangkutan bersalah," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/5).Dasar itu dipakai merujuk pada Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Keduanya dapat dianggap sebagai satu kotinyuitas, berkesinambungan sehingga posisinya dapat digantikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah."Agar pemda tetap efektif dan berjalan, makanya pelaksana Gubernur, yakni Wakil Gubernur dicalonkan untuk menjadi Gubernur, sehingga keluar Kepres 40 tahun 2012," tandas Julian.Atas alasan itulah, tambah Julian, Presiden memutuskan untuk menerbitkan Kepres tersebut dengan memberhentikan Agusrin dari jabatannya. Semata-mata untuk menaati proses yang sudah ditetapkan oleh lembaga pemerintah. "Tidak ada intervensi sedikit pun," tegasnya.Dengan keluarnya putusan sela tersebut, presiden sudah meminta Menteri Dalam Negeri Fauzi Gamawan untuk menunda dan tidak melaksanakan pelantikan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu. "Presiden sudah instruksikan itu, dan perintahkan Mendagri agar menunda dan tidak dilaksanakan pelantikan," pungkas dia.
Istana: Pemerintah tak intervensi kasus Agusrin
Presiden SBY telah mempercayakan sepenuhnya pada jajaran pemerintah yang memang memiliki otoritas.
Advertisement
Rekomendasi