Guru penabrak 17 murid TK hadapi meja hijau

Marini didakwa melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas jo Pasal 360 ayat 1 KUHP.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Guru penabrak 17 murid TK hadapi meja hijau
Guru penabrak murid TK. merdeka.com/Yan muhardiansyah

Marini, guru penabrak 17 murid TK dan seorang pengajar di Perguruan Buddhis Bodhicitta, kini duduk di kursi pesakitan. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/4).Sidang ini digelar di ruang sidang perikanan di lantai II PN Medan, meskipun ruang sidang lain di lantai I belum ada yang digunakan. Selain itu, sidangnya digelar lebih pagi dari sidang lainnya."Sidang digelar pagi karena terdakwa tidak ditahan dan jaksa bisa menghadirkannya. Sidangnya terbuka, terdakwanya ada, jaksanya ada, penasihat hukumnya ada," ucap Wahidin, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Marini.Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution membacakan dakwaannya. Dia mendakwa Marini melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas jo Pasal 360 ayat 1 KUHP.Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda. Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya akan berlangsung Senin (1/5).Seperti diberitakan, Marini (22) menabrak kerumunan siswa TK yang sedang senam di halaman  sekolah yang beralamat di Jalan Selam, Medan itu, Jumat (3/3) pagi.Perempuan ini  berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir  itu. Saat dimundurkan, kendaraan automatic itu justru menabrak siswa.Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak. Akibat tabrakan itu 15 siswa TK, 2 siswa SMP, dan seorang guru terluka. Mobil yang dikendarai Marini juga peyot di bagian bumper depan dan belakang kanan.Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia, Medan. Sementara itu, Marini yang sempat shock akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Mapolresta Medan. Belakangan jaksa menjadikannya tahanan kota.

Rekomendasi