Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamudin akhirnya resmi dieksekusi. Terpidana korupsi empat tahun penjara itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.Ditemani kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Agusrin menyerahkan diri ke LP Cipinang pukul 17.25 Wib, Selasa (10/4). Agusrin, yang mengenakan kemeja putih, datang dengan membawa tas yang diselempangkan di bahunya. Sementara seorang asistennya juga membawa tas ransel untuk bosnya tersebut."Saya sudah terlalu lama dizalimi. Sebagai warga negara yang lahir dan hidup di negeri ini, mencari duit di negeri, saya tidak mundur satu centi pun untuk menjalani hukuman," kata Agusrin dalam jumpa pers.Agusrin akhirnya dibawa ke salah satu sel di LP Cipinang setelah sebelumnya mengurus berkas-berkas di lantai dua sekretariat rumah warga binaan tersebut. "Saya ke sini dengan sukarela," ujarnya.Penyerahan diri Agusrin juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Puji Basuki. Dia mengatakan, Kejaksaan memenuhi permintaan Agusrin untuk menjalani hukuman di Jakarta agar terhindar dari amukan massa pendukung politikus Demokrat itu.Agusrin dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Agusrin akhirnya mendekam di LP Cipinang
Agusrin datang ke LP Cipinang dengan membawa tas yang diselempangkan di bahunya. Asistennya juga membawa ransel.
Advertisement
Rekomendasi