Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pungli dana BOS, Kadisdik Langkat dan tiga kepala sekolah divonis 1 tahun penjara

Pungli dana BOS, Kadisdik Langkat dan tiga kepala sekolah divonis 1 tahun penjara Kadisdik Langkat dihukum 1 tahun 2 bulan penjara karena pungli dana BOS. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Salam Syahputra, bersama tiga kepala sekolah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Ketiga kepala sekolah yang dijatuhi hukuman bersama Salam yakni Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura, sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Sukarjo; Kepala SMP Negeri 3 Stabat sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir, Patini; dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/4). Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Salam Sahputra, Sukarjo, Patini dan Restu Balian Hasibuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara," kata Nazar.

Setiap terdakwa juga didenda Rp 50 juta. Apabila tidak membayarnya, para terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan kurungan.

Para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang nyaris sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun meminta agar para terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10/2017) sekitar 11.00 Wib. Saat itu sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp 10.000 untuk per siswa di seluruh SMP negeri di Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini, dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS. Uang yang diamankan tesimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya
Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

Sekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Contoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak

Contoh Pantun Bugis Lucu dan Artinya, Dijamin Bikin Ngakak

Pantun dalam budaya Bugis merupakan bentuk puisi lisan yang kaya akan makna.

Baca Selengkapnya
Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli

Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli

Polisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Perundungan, KPAI Minta Binus School Kooperatif dan Koordinatif

Tangani Kasus Perundungan, KPAI Minta Binus School Kooperatif dan Koordinatif

“Ya agar sekolah berkoordinasi dan kooperatif. Yang terpenting itu kok, kalau cepat kooperatifnya, itu cepat selesai,” kata Komisioner KPAI Dyah

Baca Selengkapnya
Contoh Pantun Adat yang Perlu Diketahui, Kenali Makna dan Nilai Moral di Dalamnya

Contoh Pantun Adat yang Perlu Diketahui, Kenali Makna dan Nilai Moral di Dalamnya

Adanya nilai-nilai berharga yang terkandung dalam pantun adat, generasi muda diajak belajar dan menghargai warisan budaya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta

Mayjen Kunto Syok Lihat Sekolah Tak Layak Berdinding Bilik Bambu Berlantai Tanah, Langsung Diam dan Merenung, Ending-nya Bantu Rp100 Juta

kondisi bangunan ruang kelas sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Ikhlas Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya